BANGKA, TIMELINES.ID – Seorang mahasiswa di Sungailiat tertangkap Tim Kibas Satuan Reskrim Narkoba Polres Bangka lantaran diduga mengedar barang haram psikotropika jenis sabu seberat 74.93 gram dan 19 butir pil Extacy seberat 5.32 gram.

DR (19) warga Jalan Muhidin, Kelurahan Kuday Kecamatan Sungailiat tak berkutik ketika tim membekuknya di Simpang 4 Lampu Merah di Kelurahan Kuday Sabtu Sabtu malam (15/7/2023).

Kasat Narkoba AKP. Harry Frizko kepada timelines.id Senin (17/7/2023) membenarkan informasi tersebut.

Dirinya mengatakan penangkapan DR bermula adanya informasi masyarakat mengenai di simpang Lampu 4 Kuday kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Berbekal informasi dan penyelidikan Tim Kibas berhasil menangkap DR dan dilakukan penggeledahan badan serta areal sekitar.dari hasil penggeledahan terdapat didalam kotak rokok surya warna coklat yang berisikan 1 buah plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu,” Ujar AKP Harry Frizko seizin Kapolres Bangk, AKBP. Taufik Noor Isya, SIK.

Baca Juga  Motif 4 Pemuda di Bangka Lakukan Perusakan Lampu Taman Kota