Kepada petugas, Mahasiswa kelahiran Mojokerto ini mengaku masih menyimpan barang bukti berupa 74.93 gram paket Shabu dan 19 butir ekstacy yang ia simpan di belakang rumahnya.

Tim Kibas langsung bergerak menuju TKP guna melakukkan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti jenis shabu 74,93 gram dan Extacy sebanyak 19 butir (5.32 gram).

Kasat Resnarkoba menambahkan modus dari pelaku DR melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu.

“Atas perbuatan terhadap pelaku DR diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” Jelas AKP Harry Frizko.

Baca Juga  Pengedar 26 Paket Sabu Dicokok Tim Kibas Satnarkoba Polres Bangka