PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Viralnya kasus mutilasi terhadap mahasiswa asal Pangkalpinang baru baru ini membuat gerah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Bangka Belitung.

Pasalnya berita ditemukanya potongan tubuh manusia pasca konferensi Pers oleh pihak Kapolda DIY Jogjakarta mengagetkan banyak pihak.

Kasus tersebut merupakan perbuatan pembunuhan yang dilakukan dengan kekerasan dengan memisahkan bagian-bagian tubuh dari korban (mutilasi).

Yudha Kurniawan, Ketua DPC Permahi Babel kepada timelines.id Senin (17/7/2023) mengatakan kategori kasus kriminal ini tergolong keji.

Kata Yudha, melihat dalam delik pembunuhan dengan sengaja ini diterangkan dalam pasal 340 KUHP maka tersangka dapat diganjar hukuman maksimal yakni hukuman mati.

Baca Juga  Pj Wako Lantik 231 PPPK dan 113 Pejabat Fungsional Pemkot Pangkalpinang