Permahi Babel Harap Pelaku Mutilasi Mahasiswa asal Pangkalpinang Dihukum Mati
“Kejadian ini kami nilai sebagai perbuatan kejahatan yang keji, karena saudara asal daerah kami dibunuh nyawanya dan disertai dengan kekerasan oleh tersangka, Bahwa dalam perkara pidana khususnya pembunuhan, memang penting untuk mengetahui mens rea (niat/motif/suasana batin) dan Actus Reus (perbuatan),” jelasnya.
Lanjutnya, terhadap delik ini mens rea berbeda dengan pertanggungjawaban pidana yaitu kealpaan dan kesengajaan.
Mengingat apabila perkara ini masuk kedalam delik pembunuhan dengan sengaja (Moord) yaitu yang diterangkan pada pasal 340 KUHP maka tersangka dapat terancam maksimal hukuman mati, secara delik hukum.
Dilanjutkannya motif tidak menjadi unsur dalam delik ini karena perbuatan kejinya sudah tercermin secara nyata, namun motif dapat membantu aparat penegak hukum untuk memproses hukum secara adil.
“Oleh sebab itu kami mendorong kepolisian dan APH di Jogjakarta untuk memproses perkara ini sesuai dengan fakta hukum, bukti-bukti serta delik pidana yang berlaku,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.