Soal Tersangka DY Belum Ditahan, Kajati Babel: Tunggu Putusan Pengadilan
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Asep Maryono menegaskan belum ditahannya DY, salah satu tersangka kasus korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Babel Tahun Anggaran 2017-2021 karena masih menunggu putusan tiga tersangka lainnya.
Empat tersangka yang terjerat kasus tersebut yakni Amri Cahyadi (AC), Hendra Apollo (HA), Syaifuddin dan DY. Namun dari 4 tersangka, hanya 3 tersangka yang ditahan dan disidangkan, sementara 1 tersangka yakni DY hingga saat ini belum dilakukan penahanan.
“Mereka yang 3 itu (Amri Cahyadi, Hendra Apollo dan Syaifuddin-red) memang ditahan dan masih menunggu putusan. Sementara 1 belum kami limpahkan karena kami masih menunggu fakta persidangan dari yang 3 itu,” kata Asep Maryono kepada timelines.Id usai acara nikah same-same di halaman Kantor Kejati Babel, Senin (17/7/2023).
Maryono menjelaskan, jika sudah ada putusan terhadap tiga tersangka tersebut, barulah Kejati Babel mengambil sikap apakah berkasnya memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke penuntut atau tidak. Jika tidak, tegasnya, maka kasus akan dihentikan.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.