“Nanti kalau sudah putusan baru kami tentukan sikapnya karena ada fakta yang kami ketahui ditingkat penyidikan sehingga kami menunggu fakta yang disampaikan didepan persidangan. Jadi kalau fakta di depan persidangan nanti memenuhi syarat untuk kami limpahkan maka akan kami limpahkan ke penuntutan, jika tidak ya kita hentikan karena ini sangat krusial dengan sistem pembuktian,” terang Maryono.

Maryono juga menegaskan Kejati Babel akan menunggu putusan pengadilan seperti apa substansinya karena tersangka yang tidak ditahan juga mengajukan alat bukti.

“Intinya kami akan lihat di putusan persidangan seperti apa substansinya, khususnya bunyi para saksi seperti apa itu yang terpenting,” imbuhnya. (Elza)

Baca Juga  Toni Mukti Sebarluaskan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif di Simpang Rimba