Sebelumnya pada 15 Juni 2023, Kejaksaan Agung menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korupsi dalam kasus korupsi ekspor CPO dan turunannya. Tiga korporasi tersebut antara lain Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.

Selanjutnya, Kejagung menggeledah tiga lokasi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.

“Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (8/7/2023). (**)

Baca Juga  Usai Borong 5 Penghargaan dari Kejati Babel, Begini Komentar Bayu Sugiri