BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Barat (Babar) saat ini masih terus memburu satu orang tersangka lagi yang terlibat dalam tindak pidana korupsi (Tipikor) sertifikat tanah transmigrasi di Desa Jebus, Parittiga tahun anggaran 2021.

Adalah AP alias BB, mantan honorer Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja, Transmigrasi Babar. Kajari Babar Wawan Kustiawan melalui Kasi Pidsus Anton Sujarwo mengatakan, tersangka AP alias BB telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk AP alias BB ini sudah tiga bulan terakhir kita tetapkan sebagai DPO. Dari penyidik kejaksaan telah melakukan upaya, baik memonitoring tempat di mana kabar yang bersangkutan berada,” ujar Anton saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (18/7/2023) sore.

Baca Juga  Polda Babel Pasang Plang Himbauan Tidak Melakukan Penambang Ilegal di Seputar Kantor BLKI

“Tolong doakan saja teman-teman media, dalam waktu dekat insya allah tersangka akan tertangkap,” tambah Anton saat disinggung apakah kemungkinan dalam waktu dekat tersangka AP alias BB akan tertangkap.