BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Agung Trisa Putra Fadillah, Kasi PB3R Kejari) Bangka Barat (Babar) menjelaskan pokok persoalan awal terjadinya kasus tindak pidana dugaan perundungan dan penganiayaan yang dilakukan anak KR (17) terhadap anak korban RI (15).

Dari hasil serangkaian pemeriksaan, ini terjadi di sebuah bengkel yang berada di Kecamatan Mentok pada Oktober 2023 kemarin. Saat itu, anak korban RI yang sedang duduk di bengkel tersebut bertemu dengan anak pelaku KR. Pada saat itu, keduanya terlibat cekcok.

“Jadi anak pelaku KR langsung berujar kepada anak korban RI dengan nada tinggi, biasa saja melihat orang, seperti tidak pernah melihat orang saja. Akan tetapi, perkataan ini tidak dihiraukan anak korban RI,” ujarnya seizin Kajari Bayu Sugiri, Jumat (22/12/2023).

Usai kejadian ini, setiap keduanya ada bertemu, anak pelaku KR melontarkan kata zebra kepada anak korban RI dengan nada ejekan. Kejadian ini terus berlanjut hingga pada 18 Oktober 2023 keduanya kembali bertemu dan terjadi kasus perundungan dan penganiayaan.

“Jadi sekitar jam 12.00 hari itu, sedang jam istirahat, anak korban mengambil nasi di depan gerbang sekolah dan ada bertemu anak pelaku KR bersama temannya. Anak pelaku KR kembali melontarkan kata zebra dan akhirnya dibalas oleh anak korban,” ungkapnya.

“Anak korban bilang kata gendut dan si anak pelaku KR langsung menghampiri anak korban RI. Dia tersulut emosi dan menantang anak korban bertemu di sebuah lapangan yang berada di Kecamatan Mentok pulang sekolah sekitar jam 15.00,” ungkap Agung.