Begini Kronologi Perundungan hingga Penganiayaan yang Dilakukan KR kepada RI
Maksud hati ingin menyelesaikan apa yang menjadi masalah, anak korban RI datang terlebih dahulu ke lokasi. Akan tetapi, dia tidak mendapati anak pelaku KR dan malah melihat situasi lokasi dalam kondisi ramai sehingga dirinya mengirimkan pesan ke anak pelaku.
Kepada KR, RI mengajak pertemuan itu dipindahkan ke lapangan lain, masih di Kecamatan Mentok. Beberapa saat kemudian, keduanya bertemu di lokasi dan anak korban langsung mengatakan maksud dan tujuan anak pelaku ini ajak dirinya bertemu usai pulang sekolah.
“Awalnya keduanya masih berdiskusi di lokasi dengan normal, cuma setelah itu anak pelaku bertanya, kenapa kamu ada bilang biasa saja melihat orang di saat jam senam di sekolah dengan tatapan sinis, anak korban bilang saya tidak mengatakan itu,” ungkapnya.
“Setelah itu si anak pelaku lalu menarik jilbab anak korban dan memukul pada bagian bahu sebelah kiri anak korban secara berulang-ulang sampai jatuh ke tanah. Dia juga menggigit satu kali pundak dan menendang punggung sebelah kiri anak korban,” tambahnya.
Atas kejadian itu, anak korban RI derita luka memar pada bahu sebelah kiri. Sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana perundungan dan penganiayaan yang dilakukan oleh remaja perempuan berinisial KR (17), terhadap RI (15), terjadi di Mentok, berakhir damai.
Pasalnya, dugaan tindak pidana yang terjadi pada bulan Oktober 2023 lalu antara dua Anak Baru Gede (ABG) itu secara resmi dihentikan penuntutan perkaranya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Babar, Jumat (22/12/2023) pagi di Aula Pertemuan Kejari Babar.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.