“Pelaku menyuruh korban untuk masuk ke kontrakan dan mengajak ke dalam kamar, kemudian pelaku membuka pakaian korban secara paksa dan melakukan hubungan suami istri,” lanjut Evry.

Mendapat laporan kekerasan terhadap anak dan persetubuhan ini ,Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang yang dipimpin Aipda Rudi Kiai melakukan lidik untuk selanjutnya mengamankan pelaku .

Usai melakukan pencarian, akhirnya pelaku berhasil diamankan, Senin (17/7/2023) sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya yang berada di Pasir Putih , Kota Pangkalpinang.

“Pelaku dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk selanjutnya dilakukan proses hukum ,” kata Evry. (**)

Baca Juga  H-2 Pilkada, Polda Babel Mulai Personel BKO ke Polres Jajaran