BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason saat ini sedang berupaya untuk meningkatkan level akreditasi yang saat ini masih bintang dua (pertama) ke bintang lima (paripurna) untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien.

Selain meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien, tujuan dari peningkatan level akreditasi ini bahkan sampai paripurna juga untuk mencegah pemutusan kerja sama antara RSUD Sejiran Setason dengan BPJS Kesehatan.

Alasannya, saat ini Kemenkes RI dan BPJS Kesehatan akan memutus kerja sama dengan rumah sakit ketika suatu tidak terakreditasi minimal level madya. Ketika kerja sama diputus, artinya rumah sakit tersebut tidak akan lagi menerima pasien BPJS dan hanya melayani pasien umum saja.

Baca Juga  Cakupan Peserta JKN Capai 96,84 Persen, DPRD Bangka Harap Program UHC Berjalan Tahun Depan

Hal ini disampaikan langsung Direktur RSUD Sejiran Setason dr Ratnosoppi saat dimintai konfirmasi pada Senin (17/7/2023). Dia mengatakan, proses akreditasi untuk rumah sakit ini paling lambat hingga 31 Desember 2023 dan untuk puskesmas paling lambat pada 31 Desember 2024 mendatang.

“Syarat akreditasi ini diwajibkan oleh kemenkes untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Sertifikat yang nanti dikeluarkan kemenkes harus diupload di dalam sistem informasi yang ada di BPJS, ditunggu sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 untuk rumah sakit, kalau puskesmas sampai 31 Desember 2024,” ujarnya.