BANGKA, TIMELINES.ID – Pemerintah Kabupaten Bangka menggelar sosialisasi pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. (PBB-P2).

Bupati Bangka, Mulkan, SH.MH mengingatkan masyarakat (wajib pajak) dapat memanfaatkan program keringangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 Kamis (20/7/2023) kepada seluruh kepala lingkungan dan juru tagih.

“Saya minta peran aktif kepala lingkungan, RT dan perangkat desa membantu menyampaikan program ini kepada seluruh wajib PBB karena waktu yang ditetapkan cukup terbatas atau hanya empat bulan terhitung dari 1 Juli sampai 31 Oktober 2023 mendatang,” jelasnya.

Kebijakan pemberian keringan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang dituangkan dalam Peraturan Bupati Bangka nomor 30 tahun 2023, serta ketentuan pasal 96 ayat (1) undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca Juga  Mulai Berlaku Pembatasan Pembelian BBM Besubsidi di Bangka Belitung

Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran atas pokok dan atau sanksi pajak dan retribusi.

Dalam peraturan Bupati tersebut dijelaskan, bagi wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 pada periode Juli 2023 sampai dengan Oktober 2023 diberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 50 persen dan penghapusan sanksi administrasi.