Wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 pada periode Juli 2023 sampai dengan Oktober 2023 diberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 25 persen dan penghapusan sanksi administrasi.

Sedangkan wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun 2022 pada periode Juli 2023 sampai dengan Oktober 2023 mendapat penghapusan sanksi administrasi.

Bupati mengatakan, sumber pendapatan asli daerah sektor PBB-P2 dari partisipasi aktif wajib pajak akan menentukan tingkat pembangunan daerah, karena dana yang terserap akan diperuntukkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan sarana umum penting yang lain.

Begitu pula dengan penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) di beberapa tempat yang terjadi kenaikan, kata Bupati atas pertimbangan kondisi daerah yang terus berkembang serta berdasarkan harga pasar per wilayah.

Baca Juga  Jelang Pemilu 2024, Ketua KPU Bangka Minta Media Massa Tangkal Berita Hoaks

Terdata jumlah wajib pajak bumi dan bangunan Kabupaten Bangka mencapai 114.407 wajib pajak tersebar di delapan kecamatan dan 62 desa.