PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Kejaksaaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan tiga tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi atas pelayanan jasa pemanduan kapal pada Pelabuhan Pangkalbalam Tahun 2020-2022.

“Tindak Pidana korupsi ini atas jasa pelayanan yang pemungutannya dilakukan oleh Pelindo Pangkalbalam. Penyidik telah menetapkan 3 tersangka NK, HP dan YP atau 2 orang Deputi General Manager (DGM) dan 1 supervisor dengan inisial,” kata Kepala Kejati Babel, Aaep Maryono saat menggelar press conference di Pangkalpinang, Jumat siang.

Ia mengatakan Pelabuhan Pangkalbalam ditetapkan sebagai pelabuhan pandu dan tunda, sehingga mereka selalu diberitahukan oleh Pelabuhan Asahan jika ada banyak kapal masuk setiap harinya dan disitulah ada kewajiban menunda dan memandu karena ada tarif per diameter 70 ribu knit.

Baca Juga  Ada 35 Tenaga Kerja Asing Bekerja di Kawasan Industri Sadai

Ada orang bertindak di jasa pungutnya dan ada pihak yang diuntungkan.