2 Pejabat Deputi GM Pelindo dan 1 Supervisor Tersangka Tipikor Jasa Pandu Kapal di Pelindo Pangkalbalam
“Terdapat perlakuan yang berbeda dari yang sstu dengan yang lain karena ada sebagian yang dipungut dan ada yang tidak sehingga ada pihak yang diuntungkan, juga menguntungkan pihak swasta,” ujarnya.
Maryono menambahkan sementara ini Kajati Babel memperhitungkan nilai kerugian negara mencapai Rp 4 miliar lebih.
Selain itu ada 6 perusahaan yang sudah di periksa namun belum di tetapkan tersangka karena hanya Pelindo yang mengetahui besarnya pungutan.*
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.