Kemenhub Tetapkan Tarif Baru Penyeberangan Kelas Ekonomi
JAKARTA, TIMELINES.ID– Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) menetapkan tarif baru angkutan penyeberangan kelas ekonomi seiring terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 61 tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
“Mengingat adanya kenaikan BBM, kemudian adanya peningkatan biaya operasional perusahaan, maka dirasa perlu adanya penyesuaian tarif penyeberangan kelas ekonomi sehingga terbit KM 61 tahun 2023. Namun di sisi lain diharapkan juga ada peningkatan pelayanan dan keselamatan serta peningkatan daya saing dengan moda lain,” ujar Plt Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo sebagaimana dikutip InfoPublik pada Sabtu (22/7/2023).
Bambang menjelaskan bahwa pihaknya berharap dengan penyesuaian tarif ini akan meningkatkan pelayanan dan mengedepankan aspek keselamatan pelayaran.
“Mohon ada dukungan pemasangan spanduk sosialisasi tarif, baik di kapal dan pelabuhan. Rata-rata kenaikan tarif terpadu di lintasan Merak-Bakauheni sebesar 5,26 persen. Sementara secara nasional kenaikan tarif sebesar 4,77 persen,” lanjutnya.
KM 61 tahun 2023 ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu, dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif serta sosialisasi, sehingga diharapkan pada 3 Agustus 2023 mendatang dapat mulai diberlakukan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.