“Diharapkan segala fasilitas dan sistem pendukung untuk penyesuaian tarif ini dapat dilakukan pada 3 Agustus 2023. Kami harapkan juga PT ASDP Indonesia Ferry (persero) dapat menyiapkan infrastruktur terkait kesiapan tarif baru ini,” ucap Bambang.

Dari penyesuaian tarif tersebut, sebagai contoh tarif terpadu (tarif angkutan penyeberangan, tarif jasa pelabuhan, dan iuran wajib) pada lintas Merak-Bakauheni untuk penumpang mengalami penyesuaian sebesar Rp1.100 (dari Rp21.600 menjadi Rp22.700), sementara Golongan II (sepeda motor) mengalami penyesuaian sebesar Rp3.550 (dari Rp58.550 menjadi Rp60.600). Untuk golongan IV s.d. golongan IX mengalami penyesuaian mulai sebesar Rp24.100 sampai Rp208.500.

“Tarif Terpadu merupakan tarif yang besarannya termasuk tarif dasar ditambah jasa pelabuhan, serta iuran wajib. Untuk mempermudah pengguna jasa dalam mendapatkan tiket, pengelola/badan usaha pelabuhan menerapkan tarif terpadu ini,” jelas Bambang.

Baca Juga  Kemenhub Gelar Mudik Gratis 2024, Catat Jadwal dan Cara Pendaftarannya

Melalui kegiatan sosialisasi, dia berharap, penyesuaian tarif akan berpengaruh terhadap peningkatan kualitas layanan angkutan penyeberangan secara keseluruhan.

“Dengan adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan operator kapal diminta untuk meningkatkan keamanan pelayaran serta menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan. Kami berharap penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan terkendali. BPTD juga diharapkan dapat melakukan pengawasan sosialisasi pada wilayah kerja masing-masing,” pungkas Bambang. (**/Info Publik)