PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung mengendus ada keuntungan yang diraup segelintir perusahaan dalam kasus dugaan Tipikor jasa tunda kapal di PT. Pelindo Regional 2 Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang, periode 2020-2022.

Meski demikian, Kejati Babel belum dapat membeberkan nama-nama perusahaan yang dimaksud menerima keuntungan tersebut..

“Sampai saat ini kami belum mendapatkan keterangan keuntungan mereka, tapi ada perusahaan yang diuntungkan di sini,” tegas Kepala Kejati Babel, Asep Maryono, Sabtu.

Menurut Asep, pihaknya juga telah memeriksa enam perusahaan untuk dimintai keterangan.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, ada perlakuan yang berbeda dalam pungutan jasa tunda kapal ini, ada sebagian pemilik kapal dipungut dan ada yang dibiarkan begitu saja.

“Kita lihat nanti, karena yang menentukan bayar mereka ini. Ada enam perusahaan kami periksa. Jasa pelayanan pemungutan yang harus dilakukan oleh Pelindo ada yang diuntungkan di sini yaitu para perusahaan pemilik kapal, karena seharusnya tiga orang berkewajiban mengambil jasa pelayanannya,” imbuhnya.