Kasus Dugaan Tipikor Pelindo Pangkalbalam, Kajati: Ada Perusahaan yang Diuntungkan
Sementara itu, Pelindo Regional 2 Pangkalbalam Pangkalpinang menghormati keputusan Korps Adhyaksa itu, dalam penetapan tiga pegawai Pelindo sebagai tersangka
dalam kasus pandu dan tunda di Pelabuhan Pangkalbalam.
“Kami mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kejati Babel yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini, sebagai tindak lanjut laporan Pelindo. Kami menghormati penetapan tersangka terhadap pegawai Pelindo, dan
meminta agar yang bersangkutan kooperatif serta mendukung proses hukum selanjutnya hingga tuntas,” ungkap GM Regional 2 Pangkalbalam, A. Yoga Suryadarma, Sabtu.
Menurut Yoga, Manajemen tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Inisiasi laporan oleh manajemen Pelindo kepada Kejati Babel merupakan bentuk upaya proaktif dalam penegakan aturan di lingkungan pelabuhan.
Yoga menambahkan, kasus ini bermula dari adanya sejumlah perusahaan pelayaran yang keberatan untuk
menggunakan jasa pandu dan tunda, meskipun perairan Pelabuhan Pangkalbalam merupakan perairan wajib pandu.
“Kami menjamin bahwa proses hukum yang sedang berlangsung tidak akan berdampak pada pelayanan di Pelabuhan Pangkalbalam,” tutur Yoga

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.