BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Polsek Jebus melakukan Restorative Justice (RJ) dalam kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan terduga pelaku FG (36) di kebun kelapa sawit milik Wilman pada Minggu (16/7/2023) kemarin.

Keadilan restoratif itu dilakukan pada Jumat (21/7/2023) kemarin setelah korban dan pelaku sepakat berdamai. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah melalui Kapolsek Jebus AKP Yudha Prakoso pada Minggu (23/7/2023).

“Benar, untuk perkara pencurian buah kelapa sawit yang terjadi pada tanggal 16 Juli 2023 kemarin di kebun sawit milik Wilman dengan terduga pelaku FG dihentikan penyidikannya melalui mekanisme RJ. Karena korban dan pelaku sepakat berdamai,” ujarnya.

Baca Juga  Begini Reaksi Deddi Wijaya usai Terima Informasi Insentif RT/RW dan LPM Belum Cair

Ia menuturkan korban Wilman memang sempat geram atas tindakan pelaku yang telah mencuri buah kelapa sawit di kebun miliknya. Pasalnya, korban merasa telah bersusah payah menanam dan merawat pohon kelapa sawit itu hingga besar dan berbuah.

“Kemarahan korban teredam setelah ditemui orang tua pelaku yang sedang dalam keadaan sakit-sakitan serta istri dan anak pelaku yang masih kecil. Jadi akhirnya korban merasa iba dan minta kami untuk tidak melanjutkan perkara ini dengan mekanisme RJ,” tambahnya.

Ia menerangkan, penyelesaian perkara pencurian buah sawit ini juga selaras dengan amanat Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Bahwa penegakkan hukum adalah langkah terakhir.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pencuri Aki dan BBM Ekskavator di Tukak Sadai, Satu Pelaku Masih Buron