“Pada hakikatnya mengacu pada ultimum remedium bahwa penegakan hukum adalah jalan terakhir untuk menyelesaikan sebuah masalah. Jadi syarat formil dan materil sudah dipenuhi, mereka sepakat damai dan kasus pencurian buah sawit ini berhasil dilakukan RJ,” bebernya.

Sebelumnya, seorang lelaki berusia 36 tahun asal Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka barat (Babar) terpaksa dicokok aparat kepolisian setempat lantaran diduga telah terlibat dalam tindak pidana pencurian.

Adalah FG yang dicokok Unit Reskrim Polsek Jebus lantaran kedapatan telah melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan kelapa sawit milik Wilman di Desa Jebus pada Minggu (16/7/2023) kemarin.

Kapolsek Jebus AKP Yudha Prakoso seizin Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari warga bernama Wilman yang mengaku telah kehilangan buah kelapa sawit di kebun miliknya.

Baca Juga  Berkah Ramadhan, PWI Basel Bagi-bagi Takjil di Dua Pesantren di Toboali

“Berbekal laporan dan informasi yang kami terima, kemudian kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku FG. Dengan cepat kita langsung mengamankan pelaku tanpa melakukan perlawanan,” ujarnya, Rabu (19/7/2023).