JAKARTA, TIMELINES.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka KN Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 sampai 2019 sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (26/7/2023), tersangka KN ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 24 Juli sampai 12 Agustus 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan 24 Tersangka yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. KPK kemudian memulai penyelidikan baru dengan mencermati fakta hukum dalam perkara itu, dan menetapkan kembali 28 Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 sampai 2019 sebagai tersangka.

Baca Juga  Sejumlah Hotel Indonesia Borong Penghargaan di ASEAN Tourism Awards 2024

Sampai dengan saat ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap 17 Tersangka. Selanjutnya, KPK akan melakukan penjadwalan pemanggilan kepada sejumlah 11 Tersangka lainnya.