BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan Rudi (31) dan Selamet Ramadin (38) lantaran terlibat pencurian dengan pemberatan atau pasal 363 KUHP pada Senin 24 Juli 2023 lalu.

Dua sekawan asal Kecamatan Koba ini dicokok polisi karena mencuri sejumlah peralatan tambang timah milik DS (31) warga Desa Nibung. Korban melaporkan pencurian tersebut ke Polres Bangka Tengah pada Kamis 20 Juli 2023 lalu.

“Jadi betul Tim Cobra Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap 2 pelaku pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP yang mana pelaku ini dapat diungkap dari upaya penyelidikan tim Cobra di lapangan,” kata Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Ipda Edman Furqon, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga  Hadiri Rapat Tata Kelola Penambangan Timah, Algafry Harapkan Ada Peningkatan Kesejahteraan bagi Masyarakat

Pelaku yang diamankan dia menjelaskan, dua orang masing-masing atas nama Rudi asal Desa Nibung Koba dan Selamet Ramadin asal Kelurahan Simpang Perlang Koba. Kedua pelaku  diamankan tanpa perlawanan saat berada di kediamannya masing – masing.