Curi Peralatan Tambang di Desa Nibung, Dua Sekawan Dicokok Satreskrim Polres Bangka Tengah
“Dari hasil pemeriksaan awal kedua pelaku ini langsung mengakui aksi pencurian yang dilakukannya,” kata Ipda Edman.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Fajar mengatakan kedua pelaku mencuri peralatan tambang di lokasi mesirak Jongkong 12 Desa Nibung.
Pelaku menggasak satu unit mesin type diesel 33 merek Zstrong warna hitam diletakkan korban di pinggir kolong (danau tambang timah-red) tersebut yang jaraknya kurang lebih 5 meter. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp6 juta.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan kedua pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.