“Jadi saat melaksanakan patroli pada dini hari itu, Tim Unit Reserse dan Intel Polsek Mentok mendapati gelagat seorang pemuda yang mencurigakan di Gang Matoa, Kampung Pait Jaya, Desa Belo Laut. Kemudian terduga pelaku ini coba kita hampiri,” katanya.

Saat hendak dihampiri, sambung AKP Baskara, terduga pelaku yang diketahui berinisial RR ini sempat melarikan diri. Melihat hal itu, petugas langsung melakukan pengejaran dan akhirnya pelaku berhasil diamankan setelah dia terpeleset dan terjatuh.

“Setelah diamankan dan digeledah, kita akhirnya menemukan 18 paket diduga sabu seberat 4,31 gram yang terbungkus dalam lakban berwarna hitam. Atas temuan itu, pelaku kemudian kita bawa ke Polsek Mentok untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga  Ungkap Peredaran 1.5 Kilogram Sabu, Irjen Pol Yan Sultra: Ini Pengungkapn Terbesar Sepanjang Bertugas di Bangka Belitung

Dirinya menuturkan, atas perbuatannya terduga pelaku RR disangkakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mininal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.