BANGKA, TIMELINES.ID – Seorang pria ditangkap tim gabungan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka dan Unit Reskrim Polsek Belinyu lantaran nekat melakukan pencurian di rumah warga di Komplek Perumnas, Kelurahan Mantung, Kecamatan Belinyu pada Januari silam.

Subari (40) Warga Desa Mapur, Kecamatan Riau Silip, kini terpaksa dijerat pasal 363 KUHPidana ayat 1 ke (3) atas perbuatannya menggasak 1 unit AC merk Panasonic kapasitas 0.5 PK di kediaman Suhendra (42).

Kapolsek Belinyu, AKP. Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres Bangka, AKBP. Taufik Noor Isya, SIK kepada timelines.id Kamis (27/7/2023) membenarkan informasi tersebut.

“Kejadiannya pada 30 Januari 2023 lalu sekitar pukul 19.00 WIB di kediaman rumah korban di Komplek Perumnas Mantung,” kata AKP. Chandra.

Dia menjelaskan kronologis kejadian ketika korban mendapati kediamannya mendapatkan kondisi rumah sudah acak acakan.