Dan 1 unit AC dan tabung gas 3 kg miliknya hilang. Diduga pelaku melakukan aksinya melalui pintu jendela rumah yang tampak terbuka paksa.

“Saat itu korban datang ke rumahnya untuk menggantikan bohlam lampu depan rumah. Dia curiga saat melihat hordeng rumahnya tersingkap. Dan mendapati isi rumahnya sudah berantakan dan barang barang berharga miliknya hilang dan melapor ke Polsek Belinyu,” kata Kapolsek.

Atas kejadian tersebut korban harus mengalami kerugian senilai Rp.4 juta. Berbekal dari informasi masyarakat, Polisi pun melakukan upaya penyelidikan.

Subari ditangkap Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Belinyu Rabu (26/7/2023) di Kediamannya di Desa Mapur, Kecamatan Riau Silip sekitar subuh dini hari.

Baca Juga  Ternyata Begini Kronologi Terbongkarnya Perselingkuhan Oknum Anggota Polres Bangka dengan Istri Orang

Selain tersangka, tim Buser Kelambit dan tim Reskrim Polsek Belinyu berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit AC 0.5 PK merk Panasonic.