Aidi menuturkan, sebenarnya kemelut di kalangan pedagang beberapa pekan kemarin tidak seharusnya terjadi. Pasalnya, kebijakan tersebut belum berjalan atau belumm dilakukan kontrak antara pemda dan pedagang. Apalagi, sejak Januari 2023 belum ada satu pun pedagang yang membayar biaya sewa lapak maupun toko.

“Melalui kebijakan baru ini kita inginnya menata pasar supaya tidak ada lagi pungutan sampah, listrik, air dan keamanan, kita jadikan satu tarif. Yang kedua kita ingin benahi bahwa yang menempati lapak atau toko orang yang benar-benar berdagang,” ujarnya.

Dengan begitu, kata dia, tidak ada lagi praktik sewa dari tangan pertama yang memiliki kontrak dengan pihak kedua. Sehingga praktik ini, sebut dia. memberatkan orang yang betul-betul ingin berdagang. (Dev)

Baca Juga  Forkopimda Babar Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Penembakan Beni