BANGKA, TIMELINES.ID — BPJS Kesehatan menyatakan penyakit berupa wabah atau kejadian luar biasa yang menimpa suatu wilayah atau negara merupakan penyakit yang tidak ditanggung layanan BPJS Kesehatan.

Begitu pun perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang Tri Wibowo Jumat (28/7/2023) mengatakan, beberapa penyakit tersebut memang belum dijamin BPJS kesehatan karena bukan disebabkan penyakit yang pada umumnya.

“Penyakit berupa wabah seperti yang kita alami Covid-19, penyakit yang merupakan kejadian luar biasa dan diluar kuasa kita juga, jadi untuk pembebanannya dikembalikan ke negara,” kata Tri Wibowo.

Baca Juga  Polsek Belinyu Punya Program Buka Keran, Begini kata Kapolsek

Kata Tri, berbagai penyakit atau cidera lainnya yang disebabkan unsur kesengajaan karena terindikasi menyakiti diri sendiri juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan.