Wajib Tahu, Ini Jenis Penyakit Tidak Ditanggung BPJS
“Seperti operasi plastik dan estetika, serta perataan gigi seperti behel, hingga sengaja menyakiti diri sendiri atau bunuh diri,” ucapnya.
Dia menyebut, ketentuan mengenai layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tertuang dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Jenis penyakit yang tidak ditanggung lainnya, yaitu penyakit akibat komsumsi alkohol atau ketergantungan obat, pengobatan mandul, penyakit akibat tawuran, pelayanan kesehatan luar negeri, tindakan medis yang dikategorikan percobaan atau eksperimen, pengobatan komplementer yang alternatif dan tradisional, alat kontrasepsi, serta perbekalan kesehatan rumah tangga,” jelasnya.
Sedangkan untuk jenis layanan kesehatan yang tidak ditanggung seperti rujukan kesehatan permintaan sendiri, faskes yang tidak bersama dengan BPJS Kesehatan.
“Pelayanan kesehatan yang telah ada jaminan kecelakaan kerja, pelayanan yang sudah ditanggung jaminan kecelakaan lalu lintas, pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial, pelayanan yang sudah ditanggung program lain serta pelayanan lain yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.