Terkait dengan temuan terhadap pengelolaan keuangan dan aset atas nilai penyerahan aset atau penyetoran uang ke kas negara atau daerah atau perusahaan negara atau daerah per 31 desember 2022 senilai Rp 42.437.236.533,86.

“Dengan capaian tersebut masih banyak yang harus dibenahi terutama dalam menindaklanjuti rekomendasi temuan yang bersifat terdapat kerugian daerah, rekomendasi yang berulang dan rekomendasi yang tidak bisa ditindaklanjuti. atas rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti, Pemprov telah menyampaikan surat kepada BPK RI untuk dilakukan penghapusan,” terang Suganda.

BPK RI menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Babel TA 2022 dengan beberapa pokok-pokok temuan.

Baca Juga  Ini Keluhan Masyarakat Desa Badau saat Bertemu Pj Gubernur Suganda di Program Gule Kabung

Pokok-pokok temuan tersebut yakni, pertama rekomendasi terkait laporan keuangan BLUD untuk dikonsolidasikan pada laporan keuangan Pemprov TA 2022 belum disajikan secara memadai dan BLUD belum memiliki perangat peraturan yang lengkap

Kedua, rekomendasi terkait kekurangan volume atas 16 paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman, dna ketiga, penatausahaan persediaan pada enam OPD.