PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu menegaskan OPD yang ada di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Babel untuk segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK-RI yang disajikan dalam dua laporan yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan yang memuat opini dan LHP atas sistem pengendalian intern (SPI) serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Tahun Anggaran (TA) 2022.

Ia mengatakan atas temuan tersebut, sesuai dengan rekomendasi dirinya telah menyampaikan surat teguran ke masing-masing perangkat daerah untuk segera menindaklanjutinya, tidak perlu menunggu selama 60 hari kerja, tetapi secepatnya ditindaklanjuti, baik temuan yang bersifat administratif maupun yang menyangkut pengembalian kerugian daerah.

Baca Juga  DPRD Babel Sahkan 2 Raperda, Pj Gubernur Safrizal: Jadi Pedoman Penyusunan Pergub

“Saya ingatkan agar benar-benar diperhatikan batas waktu penyelesaian tindak lanjut tersebut,” kata Pj Gubernur Suganda dalam rapat paripurna DPRD Babel, di Pangkalpinang, Senin.

Pj Gubernur Suganda mengatakan selama periode tahun anggaran 2005 sampai dengan semester II tahun anggaran 2022 (per 31 desember 2022) BPK RI telah melaksanakan 46 kali pemeriksaan pada Pemprov Babel.

Dari pemeriksaan tersebut telah diterbitkan 46 laporan hasil pemeriksaan (lhp) dengan rekomendasi dari tahun 2005 sampai dengan semester 2 tahun 2022 sebanyak 1338 rekomendasi, di mana tindak lanjut yang sesuai dan dinyatakan telah selesai sebanyak 1142 rekomendasi atau sebesar 85,35%, yang belum sesuai dan dalam proses penyelesaian tindaklanjut sebanyak 196 rekomendasi atau 14,65%, yang belum ditindaklanjuti 0% dan tidak dapat ditindaklanjuti 0%.

Baca Juga  Hadiri Rapat Pengendalian Inflasi, Pj Gubernur Suganda: Bahan Menentukan Kebijakan dan Strategi