Menurutnya, sidak ini bertujuan melakukan pendataan apakah para pekerja ada yang di bawah umur dan menjual minuman berakohol dengan tingkat kadar persentase yang tinggi di atas 5 persen.

“Semua pemilik dan pekerja kafe kami panggil dan lakukan pendataan,” ucapnya.

“Kami akan terus mendata ke tempat hiburan lainnya. Ini sifatnya hanya imbauan dan pembinaan saja, kedepan ada pelanggaran Perda maka akan ditindak,” tegas Masroni.

 

Baca Juga  Sabrul Iman Resmi Jabat Kajari Bangka Selatan