Menuju WBK WBBM, Satlantas Polres Bangka Keluarkan Maklumat Pelayanan
“Maklumat ini dibuat bukan untuk menakuti tapi untuk mengantisipasi terjadinya pungli ataupun pungutan di luar biaya resmi yang telah ditentukan. Polres Bangka siap membangun zona integritas yang saat ini tengah dibangun menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” jelasnya.(East)
Adapun Persyaratan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)
A. Persyaratan SIM Baru :
1.Usia SIM A, C dan D Minimal 17 Tahun.
– SIM A Umum dan B1 Minimal 20 Tahun.
– SIM B1 Umum dan B2 Umum Minimal 22 Tahun.
2. Foto Copy E- KTP 1 Lembar( dan menunjukan E-KTP yang Asli).
3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter.
4.Surat keterangan ujian keterampilan pengemudi (SKUKP) dari Dilantae Polda Untuk SIam A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum.
5. Surat Psikologi.
B. Persyaratan Perpanjangan SIM.
1.Fotocopy E-KTP. 1 Lembar (menunjukan E-KTP yang Asli).
2. SIM Lama Asli dan FotoCopy 1 lembar.
3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter.
4.Surat keterangan ujian keterampilan pengemudi (SKUKP) dari Ditlantas Polda Untuk SIM A Umum, B1, B1 Umum B2, B2 Umum.
5.Surat Psikologi.
C. Persyaratan SIM Rusak/Hilang.
1.Surat Laporan Kehilangan Barang dari Polri.
(dan Menunjukkan KTP Asli).
2. Fotocopy E-KTP 1 lembar.”Apabila E-KTP Hilang, silakan Urus terlebih dahulu.
3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter.
4.Surat keterangan ujian keterampilan pengemudi (SKUKP) dari Ditlantas Polda Untuk SIM A Umum, B1, B1 Umum B2, B2 Umum.
5.Surat Psikologi.
(Sumber: Satlantas Polres Bangka)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.