BANGKA, TIMELINES.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangka mengeluarkan maklumat untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Plt Kasat Lantas Polres Bangka, Iptu Kardonetso Siagian mengatakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Bangka antara lain meliputi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pelayanan pengaduan kecelakaan lalu lintas.

“Maksud dan tujuan dikeluarkannya maklumat pelayanan ini adalah sebagai kesanggupan Polres Bangka dalam menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan,” jelas Plt Kasat Lantas Polres Bangka, Iptu Kardonetso Siagian, Senin (31/7/2023).

Kardonetso menegaskan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dan juga mendapatkan kompensasi terhadap pelayanan yang diberikan apabila tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Satlantas Polres Bangka Ubah Ujian Praktik SIM C, Tes Zig-Zag dan Angka 8 Dihapus

Dia menambahkan, Satlantas terus melakukan inovasi dan perbaikan kinerja guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, serta mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terbujuk rayu oleh oknum atau orang (calo/perantara) dalam melakukan pengurusan di luar ketentuan.