NASIONAL, TIMELINES1.COM – Pengguna kendaraan listrik kedepan tidak akan bebas berkendara di jalanan, lantaran Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri bakal mewajibkan pengendara kendaraan listrik menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan ini tengah digodok dengan cara menghitung kilowatt per jam (kwh) motor listrik untuk menentukan penggolongan SIM.

 

“Kami sedang menghitung kwh untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus.

 

Kendaraan listrik yang tengah didorong oleh pemerintah supaya banyak digunakan masyarakat ini merupakan barang baru. Sehingga, kata dia, perlu regulasi baru pula terkait penggunaannya di masyarakat.

 

Untuk itu, Korlantas Polri sedang menyiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas bagi kendaraan listrik jenis sepeda, maupun sepeda motor, salah satunya penggunaan SIM.

 

Baca Juga: https://timelines.id/2023/01/27/awal-februari-2023-aturan-besaran-insentif-kendaraan-listrik-dikeluarkan-ini-besarannya/