Korlantas Polri Godok Aturan Untuk Pengguna Kendaraan Listrik Miliki SIM
Menurut Yusri, kendaraan listrik berupa sepeda, tapi punya mesin dengan kecepatan 35 km per jam wajib mengikuti keselamatan, yakni menggunakan helm dan memiliki SIM.
Adapun ketentuan penggolongan SIM yang bakal segera diberlakukan Korlantas Polri ialah meliputi tiga jenis. Antara lain SIM C untuk kendaraan 125cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan SIM C2 untuk kendaraan 500cc ke atas.
Sementara untuk menentukan apakah kendaraan listrik tersebut masuk kategori SIM C atau SIM C1, polisi bersama Kementerian Perhubungan sedang melakukan perhitungan kwh kendaraan listrik tersebut.
“Kendaraan listrik ini kan barang baru. Kenapa 35 km per jam ini hitungan kecepatan untuk di jalan, minimal 35 km/jam bisa ngebut,” ucap Yusri Yunus.
Sumber: Pikiran Rakyat

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.