“Kemudian pelaku menerima uang sebesar Rp700.000 dan langsung memosting situs judi online GLOWIN88 ke akun instagram pribadinya. Setelah berjalan tiga hari memposting situs judi tersebut, pelaku menerima pesan dari temannya untuk menghapus story tersebut dan dihapus lah postingan tersebut. Namun Tim Buser Naga berhasil mendapatkan screenshot postingan pelaku,”katanya.

Kasat Reskrim menambahkan, dari pemeriksaan pelaku juga sering bermain judi online di beberapa situs yang berbeda, dan uang hasil postingan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Selanjutnya pelaku beserta barang bukti satu unit handphone Vivo V25E warna kuning dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya. (**)

 

Baca Juga  Tim Buser Naga Ciduk 3 Remaja Anggota Gangster di Pangkalpinang