PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Herman Suhadi menyebutkan pemerintah daerah tidak bisa melakukan lelang terbuka bagi perusahaan untuk mengeruk alur Muara Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Menurut dia, status perizinan di kawasan tersebut masih tumpang tindih atau dalam sengketa.

“Karena masih ada masalah perdata dan PTUN yang belum selesai, pemda salah juga jika membuka lelang terbuka itu,” kata Herman Suhadi kepada media usai melakukan peninjauan di kawasan alur Muara Jelitik Sungailiat, Kamis (3/8/2023).

Lebih lanjut Herman mengatakan, persoalan hukum yang belum tuntas yakni mengenai izin keruk atau surat izin kerja keruk (SIKK) PT Pulomas Sentosa yang masih berlaku sampai Mei 2024. Sehingga, katanya, lelang terbuka tidak akan bisa dilakukan karena mungkin tidak akan ada perusahaan yang mau ikut.

Baca Juga  Rakornas Bapemperda DPRD se-Indonesia Hasilkan Tiga Komitmen Bersama