“Meski bupati juga mau menyelesaikan itu namun masih cukup sulit. Kita akan kembali membicarakan persoalan ini sesama forkopimda, namun kewenangan Pemkab Bangka juga yang akan berkoordinasi dengan perusahaan yang masih ada izin keruk itu,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan ini meyakinkan masalah yang harus selesai saat ini bagaimana memberi solusi cepat agar pendangkalan itu bisa diatasi sehingga para nelayan bisa melakukan aktivitas tanpa ada hambatan.

“Saya mengajak kawan-kawan nelayan bersabar menunggu proses hukum ini selesai dan yakinlah kami juga memikirkan jangka pendek agar nelayan bisa lewat,” ujarnya. (Elza)

Baca Juga  Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik, Safri Sebarluaskan Perda Nomor 6 Tahun 2019 di Desa Jebus