Bupati Bangka, menurut dia, sudah diberi kewenangan melakukan percepatan normalisasi itu. Namun, bupati juga tidak bisa melakukan eksekusi langsung karena ada masalah perizinan yang belum tuntas dan masih berproses hukum.

“Sedangkan untuk penerbitan PKK PRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut-red) harus dalam kondisi clear on clear dengan segala bentuk perizinan yang berlaku. Saya mengajak kawan-kawan nelayan bersabar menunggu proses hukum ini selesai dan yakinlah kami juga memikirkan jangka pendek agar nelayan bisa lewat,” terangnya.

Menurut Herman, Pemkab Bangka juga harus tetap berkoordinasi dengan pihak perusahaan karena masih ada izin keruk atau surat izin kerja keruk (SIKK) PT Pulomas Sentosa yang izinnya masih berlaku sampai Mei 2024.

Baca Juga  Pengedar Sabu Dicokok di Jalan Raya Balunijuk

“Karena itu izinnya masih tumpang tindih kita akan kembali membicarakan persoalan ini sesama forkopimda, namun kewenangan Pemkab Bangka juga yang harus berkoordinasi dengan perusahaan yang masih ada izin keruk itu,” tutupnya. (Elza)