Dia menambahkan, SSGD dilakukan dengan membahas topik/kasus yang sudah ditentukan dan dipimpin oleh moderator yang dipilih dari dan oleh peserta seleksi.

“Sebagai pengamat diskusi, kami tentu mengamati dan menilai secara saksama proses pelaksanaan SSGD yang diikuti oleh peserta calon anggota kabupaten/kota yang akan dilaksanakan selama dua hari hingga besok,” kata Osykar.

Terdapat empat peran dalam pelaksanaan SSGD ini yaitu pengamat diskusi yang terdiri dari Anggota Bawaslu Provinsi, pemandu agenda dari jajaran sekretariat Bawaslu provinsi, dan peserta diskusi yaitu calon anggota Bawaslu kabupaten/kota dan moderator yang berasal dari salah satu peserta diskusi yang disepakati.

Perlu diketahui bahwa apabila terdapat tanggapan masyarakat terhadap salah satu peserta maka pimpinan Bawaslu Provinsi melakukan klarifikasi terhadap peserta tersebut setelah diskusi selesai.

Baca Juga  Salip Mobil, Jupiter MX Hantam Vega R di Jalan Simpangteritip

“Diskusi ini dilakukan selama 60 menit dengan topik sesuai hasil pengundian. Hasil pelaksanaan klarifikasi tersebut kemudian dimasukkan kedalam laporan pelaksanaan SSGD,” tutupnya. (**/Elza)