Adapun tanah dan bangunan kantor KPU Bangka yang ditempati saat ini sudah berstatus milik KPU Kabupaten Bangka melalui hibah dari Pemerintah Kabupaten Bangka yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Nomor 032/3278/BPPKAD-IV/2023 dan Nomor 116/RT.07-NK/1901/2023 tanggal 25 Mei 2023 yang lalu.

Pj Gubernur Suganda menyambut baik permohonan pihak KPU Kabupaten Bangka demi terwujudnya kelancaran perhelatan pesta demokrasi mendatang.

“Demi kelancaran pelaksanaan pemilu, permohonan hibah ini tentunya akan kita proses,” pungkasnya. (**/Elza)

Baca Juga  Jumlah TPS Pemilu 2024 di Kabupaten Bangka Capai 911 Tempat