Tahun Depan Usulan Kenaikan Pangkat ASN Jadi Enam Kali per Tahun
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyebutkan pada tahun 2024 periode kenaikan pangkat akan ditambahkan menjadi 6 kali periode, di mana sebelumnya hanya 2 kali setiap tahunnya.
Kepala BKPSDMD Provinsi kepulauan Bangka Belitung (Babel) Susanti mengatakan sebelumnya kenaikan pangkat hanya 2 kali dalam satu tahun, yakni pada bulan April dan Oktober.
Namun berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023, di 2024 mendatang kenaikan pangkat akan ditambahkan menjadi 6 kali periode yakni 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember dalam setiap tahunnya.
Kenaikan Pangkat merupakan salah satu pelayanan kepegawaian dan 6 periode diartikan sebagai kesempatan bagi pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada periode pertama yang diusulkan akan diikutsertakan pada periode selanjutnya.
Untuk itu, proses verifikasi akan menjadi perhatian khusus dalam mengimplementasian kebijakan ini.
“Enam kali itu artinya tetap 1 kali kenaikan pangkat, misal dia TMS waktu pertama kali mengusulkan, maka artinya dia tidak lulus di periode itu. Selanjutnya, pegawai yang TMS ini akan kita masukkan ke periode selanjutnya. Syarat atau ketentuan apa yang membuat pegawai tersebut TMS, itu yang dilengkapi atau diperbaiki. Jadi nanti hanya ada status “TMS” dan “ACC”,” terang Susanti.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.