Menurut Susanti pemahaman akan kebijakan baru tersebut sangat penting agar pegawai selalu memperbarui dan mempersiapkan semua persyaratan kenaikan pangkat dengan sebaik-baiknya, sebelum diusulkan sehingga proses verifikasi akan jauh lebih mudah dan cepat.

Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg VII BKN Palembang, Prima Sepriza mengatakan kebijakan baru ini harus mampu diantisipasi.

“Implementasi kebijakan kenaikan pangkat dengan 6 periode ini harus mampu kita atasi. Setiap kendala yang ada harus benar-benar diidentifikasi dan diatasi untuk memantapkan komitmen kita bersama dalam pelayanan kepegawaian, khususnya kenaikan pangkat ini,” kata Prima.

Kepala Kantor Regional (Kakanreg) VII BKN Palembang, Margi Prayitno menjelaskan hal tersebut akan disosialisasikan dengan daerah wilayah kerjanya terlebih dahulu.

Baca Juga  Prihatin Kasus yang Dialami Wagub Hellayana, Gubernur Babel Bersurat ke Mendagri

“Ini akan sama-sama kita bahas dan koordinasikan dengan daerah lainnya juga, untuk menyamakan ritmenya seperti apa mengingat entry data yang prosesnya cukup panjang,” tutupnya.