Saat disinggung bagaimana langkah selanjutnya dari pihak keluarga terkait proses hukum untuk pelaku atau tersangka yang mengakibatkan almarhum Redho meninggal dunia, Abdul Majid meminta pelaku dihukum seberat-beratnya yakni hukuman mati.

“Kita dari pihak keluarga menyerahkan semuanya ke pihak berwajib karena hukum terus berjalan kita harap bisa hukuman mati kepada pelakunya,” harapnya.

Menurut Abdul Majid, karena Redho masih berstatus sebagai mahasiswa di UMY, pihak kampus memfasilitasi pengacara yang akan membantu menyelesaikan proses hukum tersebut.

“Kita bicara yang disini saja. Namun dari pihak kampus dan lembaga bantuan hukum (LBH) sangat support dan kampus memfasilitasi pengacara untuk bentu menyelesaikan proses hukum yang berlaku,” tutupnya.**

Baca Juga  Sapi Jadi Salah Satu Penyumbang Inflasi Tertinggi di Babar, Ini Alasannya