Cegah Karhutla, Ini Imbauan Polsek Merawang dan Pemdes Riding Panjang
“Diharapkan dengan pemasangan Spanduk Himbauan / Larangan ini dapat mencegah dan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Menurut Kapolsek, dalam kasus Pembakaran hutan dan lahan diatur sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 1.
“Setiap orang dengan sengaja membuka dan atau mengelolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup dan diancam pidana penjara 10 Tahun dan denda Rp.10 Miliyar.
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.