Selain itu, dia menjelaskan ada bacaleg yang melampirkan surat keterangan pengunduran diri dari suatu instansi tanpa menggunakan materai dan tidak menyampaikan atau tidak mengupload salah satu dokumen persyaratan.

Meski dinyatakan TMS, Supendi menambahkan, masih ada waktu bagi para bacaleg untuk memperbaiki berkas pada masa pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 6-11 Agustus 2023.

“KPU Bangka Tengah mengajak agar parpol yang berkas bacalegnya masih tidak memenuhi syarat dapat memperbaiki di masa yang ditentukan,” kata Supendi. (**/WD)

Baca Juga  Cabup Algafry Kaget, Mie Koba Disebut Belum Bersetifikasi Halal