Hasil Vermin KPU Bangka Tengah, 106 Bacaleg Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Selain itu, dia menjelaskan ada bacaleg yang melampirkan surat keterangan pengunduran diri dari suatu instansi tanpa menggunakan materai dan tidak menyampaikan atau tidak mengupload salah satu dokumen persyaratan.
Meski dinyatakan TMS, Supendi menambahkan, masih ada waktu bagi para bacaleg untuk memperbaiki berkas pada masa pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 6-11 Agustus 2023.
“KPU Bangka Tengah mengajak agar parpol yang berkas bacalegnya masih tidak memenuhi syarat dapat memperbaiki di masa yang ditentukan,” kata Supendi. (**/WD)
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.