BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah merampungkan proses verifikasi administrasi (vermin) berkas bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 mendatang. Hasilnya, dari 371 bacaleg, sebanyak 106 calon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan 265 memenuhi syarat (MS).

“Dari 16 parpol dengan total 371 bacaleg yang mendaftar di KPU, ada sebanyak 106 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sedangkan 265 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat,” ungkap Ketua KPU Bangka Tengah, Supendi Saputra, Minggu (6/8/2033).

Lebih lanjut Supendi mengatakan, ada sejumlah permasalahan sehingga berkas-berkas bacaleg dinyatakan TMS, diantaranya, bacaleg salah centang saat mendaftar melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Baca Juga  Bupati Algafry Serahkan Hadiah Pemenang Lomba PBB dan Karnaval

“Sebagian besar itu memang ada yang salah centang saat mendaftar di SILON. Misalnya napi, disitu ada pilihan pernah dipidana dan tidak pernah dipidana, nah bacaleg mencentang dua-duanya,” katanya.